Muhammad Nasrullah, IW PKPNU Jatim. (Foto : Tim Kreatif) |
Ramadhan juga dikenal dengan bulan rahmah, maghfirah dan bulan dimana setiap umat Nabi Muhammad mendapatkan kebebasan dari api Neraka.
Ramadhan merupakan bulan yang khusus diberikan kepada umat Islam, pengikut Nabi Muhammad SAW. Serta diwajibkan semua bagi yang beragama islam untuk berpuasa selama sebulan penuh lamanya.
Baca Juga :
- Al-Arif Billah; Kiai Husnan Wringin (II) Figur Mukasyafah, dapat mengetahui maksud dan keinginan orang lain.
- Kabar Duka, Pemred TV9 Nusantara Wafat
- Tingkatkan Amalan Baik di Bulan Ramadan, PCNU Bondowoso Adakan kajian Menjelang Buka
Puasa sendiri secara etimologi adalah mencegah, sedangkan arti secara istilah, yaitu mencegah dari setiap sesuatu yang dapat membatalkan. Merujuk kepada hukum fiqh, dengan tidak melakukan sesuatu yang telah menjadi larangan seperti :
- Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau
- Melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.
- Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
- Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
- Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).
- Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.
- Haidh,
- Nifas,
- Majnun (gila),
- Murtad.
Namun berbeda jika puasa ditinjau dari ilmu tasawwuf, sehingga tidak cukup bilamana hanya meninjau dari hukum fiqh saja. Sehingga al Imam Hujjatul Islam al-Ghazali membagi puasa menjadi tiga tingkatan. :
اعْلَمْ أنَّ الصَّوْمَ ثَلاثُ دَرَجاتٍ صَوْمُ العُمُومِ وصوم الخصوص وصوم خصوص الخصوص
وأما صَوْمُ العُمُومِ فَهُوَ كَفُّ البَطْنِ والفَرْجِ عَنْ قضاء الشهوة كما سبق تفصيله
وأمّا صَوْمُ الخُصُوصِ فَهُوَ كَفُّ السَّمْعِ والبَصَرِ واللِّسانِ واليَدِ والرِّجْلِ وسائِرِ الجَوارِحِ عَنِ الآثامِ
وما صوم خصوص الخصوص فصوم القلب عن الهضم الدَّنِيَّةِ والأفْكارِ الدُّنْيَوِيَّةِ وكَفُّهُ عَمّا سِوى اللَّهِ بالكلية ويحصل الفطر في هذا الصوم بالفكر فيما سوى الله واليوم الآخر
- Puasanya orang awam yaitu puasa yang hanya sekedar menahan dari makan, minum dan syahwatnya kemaluan.
- Puasanya orang khusus yaitu orang yang sudah mampu menjaga seluruh anggota tubuhnya dari hal-hal yang dilarang, seperti menghindari pendengaran yang tidak manfaat, mengendalikan penglihatannya, tangannya, kakinya dan semua anggota badan dari maksiat kepada Allah SWT.
- Puasanya orang Khusus al khusus yaitu bukan hanya sekedar menahan makan, minum, kemaluan dan menghindari anggota tubuhnya dari hal yang kurang manfaat. Tapi hatinya juga ikut berpuasa dgn menghindari cinta dunia. Pikirannya hanya memikirkan kebesaran Allah, hanya memikirkan janji-janji Allah. Dia menganggap puasanya batal jika ia lupa terhadap Allah walau hanya sebentar saja.
Baca Juga :
Maka untuk mencapai kesempurnaan dalam menjalani ibadah puasa tidak cukup dengan berpedoman ilmu fiqh saja tapi harus ada perpaduan dengan ilmu tasawwuf, sehingga puasa yang kita jalani betul-betul sempurna. Wallahu 'alam
Penulis : Muhammad Nasrullah, IW PKPNU Jatim
Editor : Gufron