Deskripsi Masalah
Di dalam kurban, apakah ada batasan wilayah distribusi? Apabila diilustrasikan di Masjid Agung Semarang, jaraknya sampai mana?
Jawaban:
1. Apabila pemindahannya masih berupa uang, tidak ada batasan distribusi
2. Apabila masih berupa hewan kurban hidup (belum disembelih), juga tidak ada batasan distribusi
3. Apabila hewan kurban sudah disembelih, maka diperinci:
Baca Juga :
- PBNU Ikhbarkan Hasil Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah dan Idul Adha 1443 H
- KH Said Aqil Siradj Ungkap Kelebihan Pesantren
a. Jika daging hewan kurban nadzar, ada batasan distribusi yaitu batasannya adalah batas wilayah setempat. Tidak boleh ada sepotong pun daging yang dibawa ke luar daerah. Semuanya harus diberikan ke warga fakir setempat. Apabila diilustrasikan dengan Masjid Agung Semarang, maka harus dibagikan ke warga fakir sekitar masjid.
b. Jika daging hewan kurban sunnah, maka setiap hewan dari setiap mudhohhi, harus dipisah menjadi dua:
1) Kadar minimal wajib (kira-kira sekitar setengah kilogram daging murni dan segar) yang harus diberikan kepada orang fakir sekitar Masjid Agung Semarang
2) Sisa dari sekitar setengah kilo boleh dibagikan secara bebas, tidak ada batasan wilayah.
Dalam batasan pembagian, jika ilustrasinya di Masjid Agung Semarang maka batasnya adalah batas daerah setempat masjid tersebut secara urf.
Klik disini untuk dalil dari jawaban di atas.
Sumber : LBM PCNU Kota Semarang
Editor: Muhlas