Syarat Kelulusan Mahasiswa Tak Harus Dengan Skripsi? Begini Kata Menteri Nadiem Makarim Mengenai Tugas Akhir


Iffah Annisa', Mahasiswi Semester 3 Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah STAI At-Taqwa Bondowoso. (Istimewa)

Wartanu.com - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 26.

Selain itu, Nadiem Makarim mempertegas Peraturan Menteri tersebut dengan menyatakan bahwa skripsi tak harus menjadi syarat kelulusan mahasiswa program Sarjana S1 atau D4. 

Disisi lain, Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa tugas akhir bagi mahasiswa bisa dalam bentuk bermacam-macam.

Diantaranya, seperti prototipe, proyek, dan bisa dilakukan dalam bentuk kelompok maupun mandiri. 

Baca Juga : Ketum PBNU Berkunjung Ke Abu Dhabi, Ini Hasilnya

Dalam hal ini tidak hanya berlaku skripsi saja (S1), namun tesis (S2) dan disertasi (S3).

Akan tetapi, kebijakan Nadiem Makarim tersebut dikembalikan dan bisa dipertimbangkan ulang terhadap keputusan perguruan tinggi masing-masing.

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan ada 2 hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi Pendidikan Tinggi melaju lebih cepat.

Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi lebih memerdekakan serta sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi, misalnya salah satunya mengenai penyederhanaan standar kompetensi lulusan.

Baca Juga : Implementasi Merdeka Belajar Basis Character Building adalah Bagian Dari Konsep Pemikiran Bapak Pendidikan Nasional

Nadiem Makarim menjadikan skripsi hingga disertasi bukanlah satu-satunya cara untuk menunjukkan kompetensi mahasiswa bahkan bisa dibilang sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang. Terlebih untuk Pendidikan vokasi.

Penentuan keputusan kebijakan tugas akhir mahasiswa tak lagi berada di tangan Kemendikbudristek melainkan ada pada Kepala Program Studi (Kaprodi) untuk bisa menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan mahasiswa.

Bukan berarti berarti dengan keputusan ini skripsi dihapus atau tak bisa digunakan sebagai cara mengukur standar kelulusan, karena hal ini murni berdasarkan keputusan masing-masing perguruan tinggi

Pendiri Gojek itu akhirnya memutuskan menegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa pemerintah harus memberikan kemerdekaan terhadap seluruh perguruan tinggi hingga civitas akademika didalamnya.

Baca Juga : Kampus Sebagai Benteng Karakter Generasi Emas

Lembaga Perguruan tinggi baik dari unsur Fakultas hingga Prodi untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya (tugas akhir).

Jika ada perguruan tinggi yang merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka. ***


Kontributor : Iffah Annisa', Mahasiswi Semester 3 Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah STAI At-Taqwa Bondowoso

Editor: Haris

Lebih baru Lebih lama