Screenshot hasil Forum LBM PCNU Jember, (Foto: Tim Kreatif) |
Republik Indonesia (Menag RI) yang di duga telah menciderai umat IslamIndonesia.
Pasalnya, dari kutipan wartanu.com di berbagai sumber, Menag
RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan stateman kontroversi tentang analogi suara anjing menggonggong, (01/03).
Pernyataan tersebut di keluarkan oleh Menag RI yang akrab di
sapa Gus Yaqut itu pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Mentri Agama No. 5 Tahun
2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan
pada 18 Februari 2022, oleh Menag RI.
Baca Juga :
- Berkenalan dengan Sosok Ketum PMII Bondowoso yang Baru
- Kunjungi PBNU, Dubes Tunisia Minta Adakan Pertukaran Pengajar
- Hukum Boikot Produk Prancis ala LBM PCNU Jember
Menaggapi hal tersebut Lembaga Bahstul Masail (LBM) Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember adakan forum kajian ilmiah, tentang
pernyataan Gus Yaqut, di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sumberjambe,
Jember, 27/02/2022.
Dalam forum yang di fasilitasi oleh mushohih, KH. A. Dawam
Wahid dan Kyai Najzil Muftarin menegaskan bahwa dari pernyataan Gus Yaqut tidak
ada yang salah.
“Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama. Alasannya, dalam perkataan Menag tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan
dan suara anjing,” tulis Kyai Agus Sugianto dalam dokumentasi hasil Batsul
Masail yang di tandatangani langsung oleh Rais Syuriah PCNU jember, KH.
Muhyiddin Abdusshomad dan Ketua Tanfidziyah PCNU Jember, Dr. KH. AbdullahSyamsul A, M.HI.
Dalam dokumentasi hasil LBM PCNU Jember yang tersebar di
Grup WhatsApp itu juga mengaskan bahwa Gus Yaqut sebagai Menag RI tidak hanya
menggunakan pemisalan suara Anjing saja.
Pemisalan lain yang Gus Yaqut pakai dalam menyederhanakan
bahasa untuk mencontohkan kebisingan pengeras suara yang bisa saja timbul
karena jarak musalla yang berdekatan, seperti suara-suara bising dari kendaraan
bermotor.
“Menteri Agama sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan
suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara
knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga
keharmonisan dalam bersosial,” tulisnya.
Forum LMB PCNU Jember itu juga meyinggung tentang Pemakzulan
aparatur Negara, Pemakzulan tersebut menjadi hak penuh dari Presiden Republik
Indonesia.
Baca Juga :
Dalam konteks Fiqih seperti yang ditulis dalam dokumen hasil
Batsul Masail, LBM PCNU Jember menjelaskan, dalam pemakzulan yang bisa di ambil
oleh presiden setidaknya memiliki tiga unsur yang ada pada pihak yang hendak
dimakzulkan di antaranya adalah Aparatur terkait memiliki kinerja buruk dalam
mengemban tugas, Ada yang lebih layak untuk menempati
posisinya.
“Atau untuk meredam fitnah dengan
mengedepankan kemaslahatan rakyat,” tulis Kyai Agus Sugianto. (*)
Penulis : Muhlas
Editor : Gufron